Pusat Pemulihan Aset Berhasil Lelang Barang Sitaan Ore Nikel Senilai Rp42.317.000.000
Di Baca : 841 Kali
Terkait perkara IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Pusat Pemulihan Aset berhasil lelang barang sitaan Ore Nikel senilai Rp42.317.000.000. (Dok. Kapuspenkum Kejagung)
Apabila perkara masih ada di tangan Penyidik atau Penuntut Umum benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh Penyidik atau Penuntut Umum, dengan disaksikan oleh Tersangka atau kuasanya;
Hasil pelelangan benda yang bersangkutan yang berupa uang dipakai sebagai barang bukti.
Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian kecil dan benda sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1).
Tulis Komentar